Selasa, 05 November 2019

UU ITE


TINDAK PIDANA DI BIDANG MEDIA SOSIAL

Ada 5 kepentingan hokum yang harus dilindungi (parameter suatu UU mengatur sanksi pidana) :
1.      Nyawa manusia.
2.      Badan / tubuh manusia.
3.      Kemerdekaan.
4.      Kehormatan.
5.      Harta benda / harta kekayaan.
Pada tanggal 21 April 2008, ditandai dengan diundangkannya undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (lembaran negara tahun 2008 nomor 58, tambahan lembaran negara nomor 4843; untuk selanjutkan disinhkat UU ITE). UU 11/2008 tentang ITE kemudian diubah dengan UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 251, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5952). Kemudian diundangkannya UU ITE ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia, tidak ingin ketinggalan dalam kancah perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam rangka mencegah penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi. Maka dalam hal ini telah diatur dalam UU ITE tentang apa saja yang dilarang dan juga ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Telah lahir rezim hukum baru yang dikenal Hukum Siber atau hukum telematika, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology), hukum mayantara. Istilah yang dikenal untuk tindak pidana di bidang ITE adalah Cyber Crime. Adapun ciri-ciri tindak pidana di bidang ITE antara lain yaitu : Dilakukan oleh orang pintar, menggunakan Teknik yang canggih dan rumit untuk dapat dibuktikan jika hanya dengan pasal-pasal pidana konvensional (KHUP), berdimensi yang lebih luas daripada tindak pidana biasa. Berikut merupakan ciri khas masyarakat “abad millennium” sekarang inin : ditandai dengan era “cyber” (dunia maya dll), masyarakat informasi, tidak ada batas territorial (borderjess) artinya yang ada adalah Batasan “technology”, yang jauh sekarang menjadi dekat, informasi begitu cepat menyebar, perdagngan via elektronik.
Berikut beberapa pidana berdasarkan UU ITE yang menurut saya yang masih banyak di langar :
·         Pasal 45 (2) Mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar : a. kesusilaan. b. perjudian. c. muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Acaman pidana : penjara paling 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
·         Pasal 45 (3) Mendistribusikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana : penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak RP750.000.000,- .
·         Pasal 45 A Sengaja  dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidana : penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
·         Pasal 52 menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman pidana : Pidana pokok ditambah 1/3.
·         Pasal 47 Sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum: a. melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau system elektronik tertentu untuk orang lain. b. yang menyebabkan adanya perubahan apapun maupun perubahan itu. Ancaman : penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 Juta.
Banyak pasal yang memiliki inti yang sama yaitu mengatur tindakan-tindakan yang merubah, mengganggu, menyalahgunakan dan lain-lain dengan ancaman ± 8-10 tahun penjara dan denda paling banyak ± 1 miliar
Tindak pidana UU ITE merupakan tindak pidana kejahatan, tindakan kejahatan di bidan ITE adalah suatu kesengajaan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pelaku tindak pidana di bidang ITE memang mengetahui dan/atau menghendaki atas apa yang dia lakukan. Pidana pokok yang utama adalah pidana penjara, sehingga hakim akan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara. Jika pelakukan korporasi dijatuhkan pidana denda ditambah 2/3.

Jumat, 10 Mei 2019

Ketahanan Nasional

Apa itu Ketahanan Nasional ?


Mari kita selidiki....


Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.



Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.



KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

 Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.

cukup sampai disini saja untuk pengertiannya, sekian dan terima kasih Zeus memberkati....


Penegakan Hukum Nasional

Apa itu Penegakan Hukum Nasional ?


Mari kita telusuri.....



PENEGAKAN HUKUM



Sistem peradilan pidana harus selalu mempromosikan kepentingan hukum dan keadilan. Tetapi terdapat pandangan salah bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum hanya ditandai dengan keberhasilan mengajukan tersangka ke pengadilan dan kemudian dijatuhi hukuman. Seharusnya ukuran keberhasilan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum ditandai dengan tercapainya nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat. Kepolisian sebagai alat negara yang berperan dalam menegakkan hukum diharapkan dapat merespon hal ini dengan menggunakan mekanisme restorative justice . Tulisan ini akan membahas mengapa mekanisme restorative justice bisa dijadikan alternatif penegakan hukum oleh polisi; bagaimana prospek penerapan mekanisme restorative justice yang dilakukan oleh Polisi; serta bagaimana mekanisme restorative justice yang dilakukan oleh polisi dalam sistem hukum nasional. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa dengan menjadikan restorative justice sebagai pendekatan maka ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama , masyarakat diberikan ruang untuk menangani sendiri permasalahan hukumnya yang dirasakan lebih adil. Kedua , beban negara dalam beberapa hal menjadi berkurang. Polisi dapat melaksanakan mekanisme restorative justice melalui diskresi yang dimilikinya karena hal merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri. Pelaksanaan restorative justice oleh Polri dalam perspektif sistem hukum nasional dapat diterima apabila dilaksanakan berdasar falsafah negara Pancasila, menjamin keadilan serta perlindungan hukum terhadap HAM. Untuk menjamin adanya keseragaman dalam implementasinya, diperlukan suatu norma atau kaidah untuk memberikan legitimasi agar segala tindakan yang dilakukan dalam implementasi restorative justice tidak dianggap ilegal.


mungkin cukuup ini yang bisa saya sampaikan kepada kalian semua......  




Terima kasih Zeus memberkati...

Demokrasi

Apa itu Demokrasi ?


Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 


Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Adapun pengertian Demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.

oke sekian pengertian tentang Demokrasi yang saya kerjakan terima kasih Zeus memberkatih.....

Rabu, 10 April 2019

Konstitusi Nasional

Hallo gaess, ada yang ingin saya kasih tau tentang konstitusi nasional......


Jadi apa itu konstitusi nasional??

Konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat dalam bentuk politik atau negara yang diatur melalui hukum. Konstitusi adalah unsur paling penting dalam penyelenggaraan negara. Tanpa adanya konstitusi, negara tidak akan berjalan dengan baik karena kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasanya.


Disini saya akan memberitahu juga fungsi konstitusi nasional.....


  1. Membatasi Kekuasaan Pemerintah
Fungsi pertama dari konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Maksudnya adalah dengan adanya konstitusi ini adalah untuk membatasi kekuasaan dari pemerintah. Dengan adanya konstitusi, tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah bisa dihindari. Dengan begitu, hak-hak warga negara bisa tetap terjaga dan dilindungi.
  1. Sumber Hukum Tertinggi
Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah, ini artinya konstitusi memiliki peran yang lebih tinggi dari penguasa. Maka dari itu, konstitusi adalah sumber hukum tertinggi yang dianut oleh suatu negara. Di Indonesia, sumber hukum tertinggi yang digunakan sebagai dasar hukum adalah UUD 1945, maka konstitusi Indonesia adalah UUD 1945.
  1. Melindungi Hak Warga Negara
Sebagai sebuah hukum dasar yang memiliki peran tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara, konstitusi juga berfungsi untuk memelihara dan melindungi hak-hak warga negaranya. Fungsi ini masih berkaitan dengan fungsi pertama yang membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak timbul kesewenang-wenangan.
Kesewenang-wenangan inilah yang akan merenggut hak-hak dari setiap warga negara. Oleh karena itulah hak-hak warga negara dijamin di dalam konstitusi.
  1. Pertanda Lahirnya Suatu Negara
Fungsi paling dasar dari konstitusi adalah sebagai tanda lahirnya sebuah negara. Hal ini jugalah yang terjadi saat pembentukan negara Indonesia. Merdeka di tahun 1945, Indonesia menandainya dengan digunakannya konstitusi UUD 1945 sebagai dasar hukum yang digunakan sekaligus menadai berdirinya negara Indonesia, meskipun sebelumnya Indonesia sudah pernah menggunakan beberapa macam konstitusi lainnya.



Setelah saya selidiki di beberapa sumber yang tertera, saya juga dapat beberapa dari para ilmuwan tentang konstitusi nasional yaitu terdiri dari : 


1. K. C. Wheare

Menurut K. C. Wheare, pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Richard S. Kay

Menurut Richard S. Kay, pengertian konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.

3. Herman Heller

Menurut Herman Heller, arti konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

4. E. C. Wade

Menurut E.C. Wade, pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

5. Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

6. Chairul Anwar

Menurut Choirul Anwar, arti konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.


Tujuan Konstitusi

Secara umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:
  1. Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
  2. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
  3. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.


okehh cukup sekian penjelasan tentang konstitusi nasional yang dapat saya jabarkan di blog saya semoga bermanfaat buat kalian semua yaaa......  Terimakasih Zeus memberkatih

Rabu, 27 Maret 2019

Intregrasi Nasioonal

Apa Intregrasi Nasional ?


Sepenting apa intregrasi nasional menurut kalian ?

Ahahhhh mari kita bahas secara lebih efektif hehehehhe

  • Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. 
Jadi ya begitu pengertian tentang intregrasi nasional, oke sekarang kita cari tau sama-sama faktor pendorongnya.......
  •  Faktor pendorong:
  1. Adanya rasa yang senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor-faktor sejarah.
  2. Adanya ideologi nasional yang tercermin di dalam simbol negara yakni Garuda Pancasila dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Adanya sikap tekad dan keinginan untuk kembali bersatu di dalam kalangan Bangsa Indonesia seperti yang telah dinyatakan di dalam Sumpah Pemuda.
  4. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan adanyadan munculnya semangat nasionalisme dalam kalangan Bangsa Indonesia.
  • Faktor Pendukung:
  1. Penggunaan bahasa Indonesia.
  2. Semangat persatuan serta kesatuan di dalam Bangsa, Bahasa dan Tanah Air Indonesia.
  3. Adanya Kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama yakni Pancasila.
  4. Adanya jiwa dan rasa semangat dalam bergotong royong, solidaritas serta toleransi keagamaan yang sangat kuat.
  5. Adanya rasa senasib dan sepenanggungan yang diakibatkan oleh penderitaan semasa penjajahan.
  •  Faktor Penghambat:
  1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang memiliki sifat heterogen.
  2. Kurangnya toleransi antar sesama golongan.
  3. Kurangnya kesadaran di dalam diri masing-masing rakyat Indonesia terhadap segala ancaman dan gangguan yang mucul dari luar.
  4. Adanya sikap ketidakpuasan terhadap segala ketimpangan dan ketidak merataan hasil pembangunan.
 
Oke gaes jadi seperti itulah faktor-faktornya,selanjutnya kita kulik lebih dalam lagi....
 
Integrasi nasional penting untuk diwujudkan dalam kehidupan masyrakat Indonesia dikarenakan Indonesia merupakan negara yang masih berkembang atau dapat dikatakan negara yang masih mencari jati diri. Selain itu, integrasi nasional sangat penting untuk diwujudkan karena integrasi nasional merupakan suatu cara yang dapat menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia. 
 
 
Okedeh segini aja sisanya kalian kulik sendiri hihihihihi 
 
 
thanks ma lord n zeus bless u gaesss......

Sabtu, 16 Maret 2019

Identitas Nasional

PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL : Fungsi, Unsur dan Karakteristik Identitas Nasional

 

Pengertian Identitas Nasional adalah suatu jati diri dari suatu bangsa. Artinya, jati diri tersebut merupakan milik suatu bangsa dan berbeda dengan banga lainnya. Dalam garis besarnya, identitas nasional merupakan suatu jati diri yang tidak hanya mengacu pada individu tertentu, namun juga berlaku untuk suatu
kelompok/organisasi/negara 
  • Fungsi Identitas Nasional
  1. Sebagai alat pemersatu bangsa
  2. Sebagai pembeda dengan bangsa lain
  3. Merupakan landasan Negara
  4. Identitas Negara tersebut

  • Unsur-unsur pembentukan Identitas Nasional
  1. Adanya Agama
  2. Adanya Suku Bangsa
  3. Adanya Kebudayaan 
  4. Bahasa

  •  Karakteristik Identitas Nasional
  1. Kesatuan Indonesia
  2. Persamaan Nasib
  3. Keinginan untuk Merdeka


Oke sekian dari saya apabila ada yang kurang jelas dari pengertian tersebut mohon untuk ditambahkan......

Terima Kasih zeus memberkati