Selasa, 05 November 2019

UU ITE


TINDAK PIDANA DI BIDANG MEDIA SOSIAL

Ada 5 kepentingan hokum yang harus dilindungi (parameter suatu UU mengatur sanksi pidana) :
1.      Nyawa manusia.
2.      Badan / tubuh manusia.
3.      Kemerdekaan.
4.      Kehormatan.
5.      Harta benda / harta kekayaan.
Pada tanggal 21 April 2008, ditandai dengan diundangkannya undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (lembaran negara tahun 2008 nomor 58, tambahan lembaran negara nomor 4843; untuk selanjutkan disinhkat UU ITE). UU 11/2008 tentang ITE kemudian diubah dengan UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 251, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5952). Kemudian diundangkannya UU ITE ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia, tidak ingin ketinggalan dalam kancah perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam rangka mencegah penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi. Maka dalam hal ini telah diatur dalam UU ITE tentang apa saja yang dilarang dan juga ancaman sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Telah lahir rezim hukum baru yang dikenal Hukum Siber atau hukum telematika, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology), hukum mayantara. Istilah yang dikenal untuk tindak pidana di bidang ITE adalah Cyber Crime. Adapun ciri-ciri tindak pidana di bidang ITE antara lain yaitu : Dilakukan oleh orang pintar, menggunakan Teknik yang canggih dan rumit untuk dapat dibuktikan jika hanya dengan pasal-pasal pidana konvensional (KHUP), berdimensi yang lebih luas daripada tindak pidana biasa. Berikut merupakan ciri khas masyarakat “abad millennium” sekarang inin : ditandai dengan era “cyber” (dunia maya dll), masyarakat informasi, tidak ada batas territorial (borderjess) artinya yang ada adalah Batasan “technology”, yang jauh sekarang menjadi dekat, informasi begitu cepat menyebar, perdagngan via elektronik.
Berikut beberapa pidana berdasarkan UU ITE yang menurut saya yang masih banyak di langar :
·         Pasal 45 (2) Mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar : a. kesusilaan. b. perjudian. c. muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Acaman pidana : penjara paling 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
·         Pasal 45 (3) Mendistribusikan dan/atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana : penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak RP750.000.000,- .
·         Pasal 45 A Sengaja  dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidana : penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
·         Pasal 52 menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman pidana : Pidana pokok ditambah 1/3.
·         Pasal 47 Sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum: a. melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau system elektronik tertentu untuk orang lain. b. yang menyebabkan adanya perubahan apapun maupun perubahan itu. Ancaman : penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 Juta.
Banyak pasal yang memiliki inti yang sama yaitu mengatur tindakan-tindakan yang merubah, mengganggu, menyalahgunakan dan lain-lain dengan ancaman ± 8-10 tahun penjara dan denda paling banyak ± 1 miliar
Tindak pidana UU ITE merupakan tindak pidana kejahatan, tindakan kejahatan di bidan ITE adalah suatu kesengajaan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pelaku tindak pidana di bidang ITE memang mengetahui dan/atau menghendaki atas apa yang dia lakukan. Pidana pokok yang utama adalah pidana penjara, sehingga hakim akan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara. Jika pelakukan korporasi dijatuhkan pidana denda ditambah 2/3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar