TINDAK
PIDANA DI BIDANG MEDIA SOSIAL
Ada 5
kepentingan hokum yang harus dilindungi (parameter suatu UU mengatur sanksi
pidana) :
1. Nyawa
manusia.
2. Badan /
tubuh manusia.
3. Kemerdekaan.
4. Kehormatan.
5. Harta benda
/ harta kekayaan.
Pada
tanggal 21 April 2008, ditandai dengan diundangkannya undang-undang nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (lembaran negara tahun
2008 nomor 58, tambahan lembaran negara nomor 4843; untuk selanjutkan disinhkat
UU ITE). UU 11/2008 tentang ITE kemudian diubah dengan UU 19/2016 tentang
perubahan UU 11/2008 tentang ITE (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016
nomor 251, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5952). Kemudian
diundangkannya UU ITE ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia, tidak ingin
ketinggalan dalam kancah perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam
rangka mencegah penyalahgunaan pemanfaatan teknologi informasi. Maka dalam hal
ini telah diatur dalam UU ITE tentang apa saja yang dilarang dan juga ancaman
sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Teknologi
informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Telah lahir rezim hukum baru
yang dikenal Hukum Siber atau hukum telematika, hukum teknologi informasi (Law
of Information Technology), hukum mayantara. Istilah yang dikenal untuk
tindak pidana di bidang ITE adalah Cyber Crime. Adapun ciri-ciri tindak
pidana di bidang ITE antara lain yaitu : Dilakukan oleh orang pintar,
menggunakan Teknik yang canggih dan rumit untuk dapat dibuktikan jika hanya
dengan pasal-pasal pidana konvensional (KHUP), berdimensi yang lebih luas
daripada tindak pidana biasa. Berikut merupakan ciri khas masyarakat “abad
millennium” sekarang inin : ditandai dengan era “cyber” (dunia maya dll),
masyarakat informasi, tidak ada batas territorial (borderjess) artinya yang ada
adalah Batasan “technology”, yang jauh sekarang menjadi dekat, informasi begitu
cepat menyebar, perdagngan via elektronik.
Berikut
beberapa pidana berdasarkan UU ITE yang menurut saya yang masih banyak di
langar :
·
Pasal 45 (2) Mentransmisikan dan/ atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar : a. kesusilaan. b. perjudian. c. muatan pemerasan
dan/atau pengancaman. Acaman pidana : penjara paling 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 Miliar.
·
Pasal 45 (3) Mendistribusikan dan/atau dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana : penjara
paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak RP750.000.000,- .
·
Pasal 45 A Sengaja
dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidana :
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.
·
Pasal 52 menyangkut kesusilaan atau eksploitasi
seksual terhadap anak. Ancaman pidana : Pidana pokok ditambah 1/3.
·
Pasal 47 Sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum: a.
melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dalam suatu komputer dan/atau system elektronik tertentu untuk orang
lain. b. yang menyebabkan adanya perubahan apapun maupun perubahan itu. Ancaman
: penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 Juta.
Banyak pasal
yang memiliki inti yang sama yaitu mengatur tindakan-tindakan yang merubah,
mengganggu, menyalahgunakan dan lain-lain dengan ancaman ± 8-10 tahun penjara dan denda paling banyak ± 1 miliar
Tindak
pidana UU ITE merupakan tindak pidana kejahatan, tindakan kejahatan di bidan
ITE adalah suatu kesengajaan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pelaku tindak
pidana di bidang ITE memang mengetahui dan/atau menghendaki atas apa yang dia
lakukan. Pidana pokok yang utama adalah pidana penjara, sehingga hakim akan
menjatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara. Jika pelakukan korporasi
dijatuhkan pidana denda ditambah 2/3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar