Jadi apa itu konstitusi nasional??
Konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat dalam bentuk politik atau negara yang diatur melalui hukum. Konstitusi adalah unsur paling penting dalam penyelenggaraan negara. Tanpa adanya konstitusi, negara tidak akan berjalan dengan baik karena kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasanya.
Disini saya akan memberitahu juga fungsi konstitusi nasional.....
- Membatasi Kekuasaan Pemerintah
Fungsi pertama dari konstitusi adalah
untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Maksudnya adalah dengan adanya
konstitusi ini adalah untuk membatasi kekuasaan dari pemerintah. Dengan
adanya konstitusi, tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah
bisa dihindari. Dengan begitu, hak-hak warga negara bisa tetap terjaga
dan dilindungi.
- Sumber Hukum Tertinggi
Konstitusi berfungsi untuk membatasi
kekuasaan pemerintah, ini artinya konstitusi memiliki peran yang lebih
tinggi dari penguasa. Maka dari itu, konstitusi adalah sumber hukum
tertinggi yang dianut oleh suatu negara. Di Indonesia, sumber hukum
tertinggi yang digunakan sebagai dasar hukum adalah UUD 1945, maka
konstitusi Indonesia adalah UUD 1945.
- Melindungi Hak Warga Negara
Sebagai sebuah hukum dasar yang memiliki
peran tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara, konstitusi juga
berfungsi untuk memelihara dan melindungi hak-hak warga negaranya.
Fungsi ini masih berkaitan dengan fungsi pertama yang membatasi
kekuasaan pemerintah sehingga tidak timbul kesewenang-wenangan.
Kesewenang-wenangan inilah yang akan
merenggut hak-hak dari setiap warga negara. Oleh karena itulah hak-hak
warga negara dijamin di dalam konstitusi.
- Pertanda Lahirnya Suatu Negara
Fungsi paling dasar dari konstitusi adalah
sebagai tanda lahirnya sebuah negara. Hal ini jugalah yang terjadi saat
pembentukan negara Indonesia. Merdeka di tahun 1945, Indonesia
menandainya dengan digunakannya konstitusi UUD 1945 sebagai dasar hukum
yang digunakan sekaligus menadai berdirinya negara Indonesia, meskipun
sebelumnya Indonesia sudah pernah menggunakan beberapa macam konstitusi
lainnya.
Setelah saya selidiki di beberapa sumber yang tertera, saya juga dapat beberapa dari para ilmuwan tentang konstitusi nasional yaitu terdiri dari :
1. K. C. Wheare
Menurut
K. C. Wheare, pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Richard S. Kay
Menurut
Richard S. Kay, pengertian konstitusi adalah pelaksanaan dari
aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat
dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat
memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang
sudah diharuskan lebih awal.
3. Herman Heller
Menurut
Herman Heller, arti konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar
(UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
4. E. C. Wade
Menurut
E.C. Wade, pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan
rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan
menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
5. Miriam Budiarjo
Menurut
Miriam Budiarjo, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan,
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat
cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu
masyarakat.
6. Chairul Anwar
Menurut Choirul Anwar, arti konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
Tujuan Konstitusi
Secara
umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai
berikut:
- Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
- Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
- Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.
okehh cukup sekian penjelasan tentang konstitusi nasional yang dapat saya jabarkan di blog saya semoga bermanfaat buat kalian semua yaaa...... Terimakasih Zeus memberkatih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar