Rabu, 10 April 2019

Konstitusi Nasional

Hallo gaess, ada yang ingin saya kasih tau tentang konstitusi nasional......


Jadi apa itu konstitusi nasional??

Konstitusi adalah suatu kerangka masyarakat dalam bentuk politik atau negara yang diatur melalui hukum. Konstitusi adalah unsur paling penting dalam penyelenggaraan negara. Tanpa adanya konstitusi, negara tidak akan berjalan dengan baik karena kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasanya.


Disini saya akan memberitahu juga fungsi konstitusi nasional.....


  1. Membatasi Kekuasaan Pemerintah
Fungsi pertama dari konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Maksudnya adalah dengan adanya konstitusi ini adalah untuk membatasi kekuasaan dari pemerintah. Dengan adanya konstitusi, tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah bisa dihindari. Dengan begitu, hak-hak warga negara bisa tetap terjaga dan dilindungi.
  1. Sumber Hukum Tertinggi
Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah, ini artinya konstitusi memiliki peran yang lebih tinggi dari penguasa. Maka dari itu, konstitusi adalah sumber hukum tertinggi yang dianut oleh suatu negara. Di Indonesia, sumber hukum tertinggi yang digunakan sebagai dasar hukum adalah UUD 1945, maka konstitusi Indonesia adalah UUD 1945.
  1. Melindungi Hak Warga Negara
Sebagai sebuah hukum dasar yang memiliki peran tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara, konstitusi juga berfungsi untuk memelihara dan melindungi hak-hak warga negaranya. Fungsi ini masih berkaitan dengan fungsi pertama yang membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak timbul kesewenang-wenangan.
Kesewenang-wenangan inilah yang akan merenggut hak-hak dari setiap warga negara. Oleh karena itulah hak-hak warga negara dijamin di dalam konstitusi.
  1. Pertanda Lahirnya Suatu Negara
Fungsi paling dasar dari konstitusi adalah sebagai tanda lahirnya sebuah negara. Hal ini jugalah yang terjadi saat pembentukan negara Indonesia. Merdeka di tahun 1945, Indonesia menandainya dengan digunakannya konstitusi UUD 1945 sebagai dasar hukum yang digunakan sekaligus menadai berdirinya negara Indonesia, meskipun sebelumnya Indonesia sudah pernah menggunakan beberapa macam konstitusi lainnya.



Setelah saya selidiki di beberapa sumber yang tertera, saya juga dapat beberapa dari para ilmuwan tentang konstitusi nasional yaitu terdiri dari : 


1. K. C. Wheare

Menurut K. C. Wheare, pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Richard S. Kay

Menurut Richard S. Kay, pengertian konstitusi adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan masa masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang dapat memupuk rasa aman sebab adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah diharuskan lebih awal.

3. Herman Heller

Menurut Herman Heller, arti konstitusi lebih luas daripada Undang-Undang Dasar (UUD). Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

4. E. C. Wade

Menurut E.C. Wade, pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

5. Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

6. Chairul Anwar

Menurut Choirul Anwar, arti konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.


Tujuan Konstitusi

Secara umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:
  1. Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
  2. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
  3. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.


okehh cukup sekian penjelasan tentang konstitusi nasional yang dapat saya jabarkan di blog saya semoga bermanfaat buat kalian semua yaaa......  Terimakasih Zeus memberkatih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar